
LPM Al-Itqan – Setiap Hari Guru Nasional tiba, media sosial dibanjiri puisi yang menyentuh. Ruang-ruang birokrat pun tak luput dari ucapan-ucapan utopis yang memanjakan: “Guru tonggak peradaban,” “Jendela ilmu,” dan “Pahlawan tanpa tanda jasa”. Kalimat-kalimat ini selalu digaungkan, membuat mereka yang di luar profesi menganggap menjadi guru adalah pekerjaan yang menyenangkan.
Namun, coba kita geser sedikit. Di balik gegap gempita seremoni dan narasi manis itu, tersembunyi realitas yang pahit dan getir bagi banyak guru, terutama mereka yang berstatus honorer atau bertugas di daerah terpencil.
Potret perjuangan seorang pendidik di negeri ini seringkali diwarnai oleh angka yang menyedihkan. Berapa banyak guru honorer yang masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan hanya Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan, bahkan ada yang baru keluar sekali tiga bulan? Angka ini menunjukkan bahwa perjuangan pendidik sudah tidak berharga lagi.
Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya menjadi solusi, namun prosesnya kerap berliku, lamban, dan menyisakan ketidakpastian bagi ribuan guru yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Mereka dituntut menunjukkan dedikasi profesional layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi status kepegawaian dan hak finansialnya masih menggantung di awang-awang.
Beban Administrasi Melelahkan Sebelum Mengajar
Ironisnya, tuntutan administratif semakin menumpuk. Guru dibebani tumpukan laporan, perangkat pembelajaran yang kompleks, dan segala macam urusan birokrasi yang terkadang terasa lebih penting daripada aktivitas inti mereka: mengajar dan mendidik. Pemerintah berjanji akan mengurangi beban administrasi, tetapi janji ini seperti menguap di udara, membuat guru kelelahan sebelum sempat masuk kelas.
Macan Kertas di Hadapan Ancaman
Isu hak perlindungan guru juga menjadi sorotan. Dalam era digital, guru seringkali menjadi sasaran empuk, baik dari orang tua siswa yang tidak puas maupun tekanan dari atasan.
Undang-undang jelas menyebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan. Namun, ketika guru berhadapan dengan masalah hukum atau ancaman di lapangan (misalnya karena menegakkan disiplin), mereka seringkali berjuang sendirian. Lembaga perlindungan guru seringkali hanya terasa sebagai macan kertas, gagah dalam dokumen, namun tumpul di lapangan. Guru harus berhati-hati melangkah, takut salah bicara atau salah bertindak, padahal mereka adalah profesional yang seharusnya berhak atas otonomi dan keamanan profesi, sesuai dengan narasi “Guru adalah ujung tombak peradaban”.
Bangsa ini berutang budi dan komitmen nyata kepada para guru. Mereka bukan hanya pahlawan di pidato-pidato, tetapi juga manusia yang memiliki hak untuk hidup layak, dihormati, dan dilindungi.
Pemerintah tidak perlu lagi menjual narasi agung tentang profesi guru. Cukup tunaikan janji yang sudah tertuang dalam undang-undang.
Percepat Status Kepegawaian
Berikan upah yang sesuai dengan beban kerja dan dedikasi. Pastikan perlindungan hukum mereka tidak hanya sebatas teks di lembaran negara. Kesejahteraan guru adalah investasi peradaban, bukan sekadar belas kasihan. Jika janji terus-menerus diingkari, kita sedang membangun fondasi pendidikan di atas pasir yang rapuh, dan masa depan bangsa akan menjadi taruhannya.
Penulis: Abdul Azis
![]()
