Manakah Yang Benar: Kencing Jongkok atau Kencing Berdiri?

Problematika antara cara buang air kecil jongkok atau berdiri, itu menjadi permasalahan hingga sekarang, terkadang kencing berdiri sudah menjadi kebiasaan dan kencing jongkok menjadi sunnah ujarnya para muslim saat ini. Terkadang diskusi terkait kepada permasalahan ini sering mengacu kepada adab, kebersihan, dan kesesuaian dengan sunnah Rasulullah SAW.

Berikut beberapa hadis terkait dengan hal tersebut, terkait dalil hadis kencing berdiri:

Hadis yang diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al- Yaman RA

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: أَتَى النَّبِيُّ ﷺ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا

Artinya: “Dari Hudzaifah, ia berkata : Nabi SAW mendatangi tempat pembuangan sampah suatu, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri.” (HR Bukhari, no. 224, no. 273)

Hadis di atas menunjukkan bahwa Nabi SAW pernah buang air kecil dengan berdiri. Namun, para ulama menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi tertentu saja, seperti menjaga kebersihan pakaian atau lingkungan atau lingkungan sekitar.

Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدًا

Artinya: “Barang siapa yang mengatakan bahwa nabi SAW buang air kecil sambil berdiri, maka kalian jangan percaya. Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. Tirmidzi, no 12: An-Nasa’i, no 29)

Hadis di atas menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi SAW buang air kecil tersebut dengan cara duduk atau jongkok. Pendapat tersebut dikuatkan oleh jumhur ulama yang mengatakan bahwa duduk/jongok lebih sesuai dengan adab, menjaga kebersihan dan juga dari segi kesehatan. Adapun pendapat jumhur para ulama terhadap buang air kecil dengan cara jongkok tersebut lebih utama, karena:

  1. Buang air kecil duduk itu menjaga kebersihan dari cipratan najis;
  2. Sesuai dengan psikolog/kebiasaan Nabi SAW, sebagaimana ditunjukkan dari hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA.

Adapun terkait hadis yang membolehkan Nabi SAW buang air kecil dengan berdiri tersebut jika hanya dibutuhkan, Imam Nawawi dalam syarahnya Imam Muslim (An- Nawawi, Syarh Shahih Muslim, jilid 3. “Buang air kecil dengan berdiri diperbolehkan jika aman dari percikan najis, namun duduk lebih utama karena lebih menjaga kebersihan dan menutup aurat.”

Dengan demikian, dalam Islam kencing sambil jongkok maupun berdiri diperbolehkan, asalkan dapat menjaga kebersihan dan terhidar dari cipratan najis saja. Meskipun demikian, buang air kecil sambil jongkok lebih dianjurkan karena lebih sesuai dengan kebiasaan Nabi SAW dan lebih mejaga adab serta kebersihan.

Penulis: Muhammad Abdullah (Mahasiswa Program Studi Ilmu Hadis UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)

Editor: Khairini

Loading

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *