Di antara shalat sunnah yang kita kenal, adalah shalat sunnah rawatib yang dilaksanakan beriringan dengan shalat fardhu baik sebelum ataupun sesudahnya. Diantara keseluruhan shalat sunnah tersebut, ada yang kesunnahannya bersifat muakkad (sangat dianjurkan), ada yang hanya sebatas mustahab (dianjurkan), ada yang hanya sekedar dibolehkan, ada yang dimakruhkan bahkan diharamkan.
Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan setelah solat. Fungsi shalat sunat rawatib adalah menambah serta menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib. Rawatib berasal daripada perkataan ‘rawatib‘ yang bermaksud berketerusan. Shalat Sunat Rawatib dilakukan beriringan secara berketerusan sebelum dan sesudah shalat fardlu lima waktu yaitu ada dua puluh dua rakaat, terdiri dari sepuluh rakaat muakkad (kuat/penting) dan dua belas rakaat ghairu muakkad (kurang penting).Shalat Rawatib adalah shalat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat lima waktu. Shalat yang dilakukan sebelumnya disebut shalat qabliyah, sedangkan yang dilakukan sesudahnya disebut shalat ba’diyah.
Namun tentu tidak semua hukum yang disebutkan di atas disepakati oleh para ulama. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor yang menimbulkan perdebatan di antara mereka. Di antaranya adalah ditemukannya beberapa hadis yang secara lahir maknanya bertentangan satu sama lain, atau dalam ilmu hadis hal tersebut dikenal dengan istilah mukhtalaf al-ahadis.
Perbedaan yang ditimbulkan adalah perbedaan dalam hal menyikapi hadis-hadis tersebut. Karena dalam ilmu mukhtalaf al-hadis sendiri para ulama telah merumuskan beberapa cara atau solusi dalam menyikapi hadis-hadis tersebut. Antara lain adalah dengan al-jam’u (mencari titik temu), al-tarjih (mencari yang paling kuat), dan ma’rifah an-nasikh wal mansukh (mengetahui mana yang menasakh dan mana yang dimansukh).
Lafaz hadis yang bertentangan sebagai berikut:
1. Lafaz hadis yang pertama
حَدَثَنَا أَبُو مُعَمِّر حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنِ الْحِسَّيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهَ بُن بريدَة قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ الْمِزِيَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةَ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمِنْ شَاءَ كَرَاهِيَةٌ أَنْيَتَّخِذَهَا النَّاسُ سَنَة
Artinya: Telah menceritakan kepada kami abu ma’mar, Telah menceritakan kepada kami abdul waris dari al-husain dari Abdullah bin buraidah, telah menceritakan kepadaku Abdullah al- Muzanni dari nabi Muhammad saw beliau bersabda: Shalatlah kalian sebelum shalat maghrib, (kemudian) bersabda Rasulullah SAW setelah yang ketiga kalinya: “bagi siapa saja yang berkehendak!” karena takut orang menjadikannya sebagai sunnah.” (H.R Bukhari) 6820
2. Lafaz hadis yang kedua
حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ أَبِي شُعَيْبٍ ، عَنْ طَاوُسٍ ، قَالَ : سُئِلَ ابْنُ عُمَرَ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ ، فَقَالَ : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا ، وَرَخَّصَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ .قَالَ أَبُو دَاوُد : سَمِعْت يَحْيَى بْنَ مَعِينٍ يَقُولُ هُوَ شُعَيْبٌ يَعْنِي وَهِمَ شُعْبَةُ فِي اسْمِهِ
Artinya: “Ibnu Umar ditanya tentang dua rakaat sebelum maghrib kemudian dia berkata aku tidak pernah melihat seseorang pada masa Rasulullah SAW melakukan shalat tersebut namun Beliau memberikan keringanan pada dua rakaat setelah ashar” (H.R. Abu daud)
Demikianlah beberapa hadis yang menerangkan tentang shalat dua rekaat sebelum maghrib dan terlihat dengan jelas dalam beberapa hadis di atas bahwa shalat dua rakaat sebelum maghrib itu pernah dilakukan di masa Rasulullah. Adapun menurut Imam Nawawi mengenai kualitas kedua hadits ini adalah shahih dan keduanya menunjukkan kesunnahannya. Namun hal ini juga mendatangkan berbagai perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum diperbolehkan atau tidak shalat sunnah Rawatib sebelum maghrib.
Ada yang mengatakan bahwa hadis yang pertama berkaitan dengan kondisi kaum muslimin pada awal kemunculan Islam, untuk menunjukkan telah berlalunya waktu terlarang untuk shalat dengan terbenamnya matahari sehingga Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan shalat dua rakaat sebelum maghrib sebagai pertanda bahwa waktu tersebut sudah diperbolehkan untuk melakukan shalat, baik itu shalat sunnah atau shalat fardu. Kemudian setelah itu kaum muslimin terbiasa untuk menyegerakan shalat fardu di awal waktu agar tidak terlambat untuk melaksanakannya di waktu yang utama, maka shalat dua rakaat Sebelum maghrib pun tidak dilakukan. Dengan demikian hadis kedua yang diriwayatkan dari Ibnu Umar tidak bisa dijadikan hujjah untuk menafyikan kesunnahan shalat dua rakaat sebelum maghrib.
Namun ada pula yang menguatkan hadits yang pertama dimana diperbolehkan sholat sunnah sebelum maghrib dengan mencocokkan pada hadits lainnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik :
كانَ المُؤذِّن إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ، حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُمْ كَذَلِكَ، يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ المَغْرِبِ
Artinya: “Adalah muadzin apabila adzan, para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersegera berdiri menuju tiang masjid untuk shalat dua rakaat sebelum maghrib sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sementara mereka dalam keadaan demikian”
Terlihat jelas dari hadits tersebut bahwa Rasulullah S.A.W. berdiri menuju tiang masjid untuk melaksanakan shalat sunah dua rakaat sebelum Maghrib, maka dari hadits ini dapat kita jadikan dalil bahwa diperbolehkannnya shalat sunnah sebelum maghrib yaitu sebanyak dua rakaat.
Dengan demikian, melakukan shalat Sunnah sebelum Maghrib adalah diperbolehkan terlepas dari hadits yang mengatakan bahwa ibnu Umar tidak pernah melihat Rasulullah S.A.W melaksanakannya, namun ada hadits-hadits lain yang dapat dijadikan dalil bahwa diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk melakukan shalat sunah sebelum maghrib. Seluruh hadits tersebut berkualitas shahih dengan demikian pendapat yang mengatakan bahwa tidak diperbolehkan ataupun diperbolehkan itu tergantung pilihan masing-masing. Adapun kita selaku umat muslim yang baik tentunya harus saling menghargai perbedaan pendapat ulama dalam kajian fiqih. Adapun dalam ilmu hadits jika kita membahas Nasikh mansukh hadits (menghapus hukum), hadits-hadits tersebut yang seakan nampak bertentangan tidak dapat menasikh satu sama lain. Maka baik pendapat yang mengatakan diperbolehkan dan tidak diperbolehkan keduanya benar dengan dalilnya masing-masing.
Penulis: M Ilham Arifin (Mahasiswa Program Studi Ilmu Hadis UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)
Editor: Khairini
![]()

