Tamu Allah SWT Untuk Wanita dalam Tinjauan Ilmu Hadis

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam, orang yang beriman kepada Allah SWT baik laki-laki maupun perempuan dituntut untuk ikut melaksanakan ibadah ke masjid. Bagi orang-orang yang beriman yang melaksanakan ibadah ke masjid dipandang sebagai suatu kebutuhan hidup dan merupakan bagian dari kehidupannya. Masjid sebagai tempat bagi manusia menyembah dan mengingat Allah SWT. Namun tidak semua orang dapat menikmati keistimewaannya karena terdapat larangan untuk beberapa orang masuk ke dalam masjid diantaranya larangan itu adalah bagi perempuan yang sedang haid,

Namun demikian dikerenakan bagi kaum wanita sebagai fitrahnya setiap bulan lazimnya mengalami haid, maka dilarang baginya untuk melakukan berbagai macam aktivitas ibadah. Haid adalah siklus yang mutlak dibutuhkan untuk kesehatan tubuh perempuan. Haid merupakan takdir dari Allah SWT, dan merupakan tanda bahwa ia telah dewasa dan juga sebagai tanda memliki kewajiban agama yang harus dilaksanakan. Dalam artikel ini penulis akan mencoba mengetengahkan secara sederhana permasalahan tersebut.

Adapun hadis tentang wanita haid berdiam di masjid diantaranya adalah hadis yang memperbolehkan;

عي عائشت رضي الله عهٌا قالت: قال لي رسىل الله ملسو هيلع هللا ىلص”:اًولييٌ الخُوْرَةَ هي الوسجذ فقلت: إيً حائض

.فقال: “إىَّ حيضتلِ ليستْ في يذكِ )رواٍ البخاري وهسلن(

Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah berkata kepadaku, ‘Ambilkan untukku tikar dari masjid.’ Aku menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Beliau berkata ‘Haidmu tidak berada di tanganmu.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa wanita haid diperbolehkan untuk melakukan aktivitas yang melibatkan masjid, meskipun dalam konteks ini hanya mengambil tikar. Sebagian ulama memahaminya sebagai dalil kebolehan bagi wanita haid masuk atau berdiam di masjid.

Adapun hadis yang tidak memperbolehkan wanita sedang haid masuk ke masjid diantaranya;

.عي أم عطيت رضي الله عهٌا أى البٌي ملسو هيلع هللا ىلص قال إيً لا أُحِلُّ الوسجذ لحائضٍ ولا لجُبٌٍُ رواٍ أبى داود وابي هاجَ(

Artinya: Dari Ummu Athiyyah, Nabi SAW bersabda: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini digunakan oleh sebagian ulama untuk melarang wanita haid masuk atau berdiam di masjid. Mereka memahami hadis ini secara tekstual bahwa masjid adalah tempat suci yang tidak boleh dimasuki oleh orang dalam kondisi tidak suci. Adapun beberapa pendapat ulama tentang wanita haid berdiam di dalam masjid diantaranya sebagai beikut:

  1. Pendapat yang Melarang
  1. Mazhab Syafi‟i dan Hanbali berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh berdiam di masjid berdasarkan hadis Ummu Athiyyah. Namun, mereka membolehkan masuk untuk tujuan tertentu, seperti mengambil barang
  2. Pendapat yang Membolehkan
  3. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita haid masuk dan berdiam di masjid, asalkan

tidak ada kekhawatiran mengotori tempat tersebut. Mereka menggunakan hadis Aisyah dan prinsip kemudahan dalam Islam sebagai dalil.

Dengan demikian, karena masjid adalah kepunyaan Allah SWT dan tempat untuk menyembah Allah SWT, maka harus dibedakan dengan tempat-tempat lainnya. Harus senantiasa terpelihara kebersihan dan kesuciannya. Oleh sebab itu, tidak semua orang boleh masuk ke dalam masjid. Orang kafir dilarang masuk masjid, begitu juga orang Islam yang sedang berhadats besar pun tidak boleh masuk masjid. Perbuatan-perbuatan yang tidak ada kaitannya dengan ibadah, jangan hendaknya dilakukan di masjid, seperti merokok, makan-makan, atau tidur-tiduran. Terlebih memanfaatkan masjid untuk tujuan pribadi, kelompok, golongan yang tidak ada sama sekali titik singgungnya dengan ibadah.

Aktivitas seorang muslim terhadap masjid harus selalu diwarnai dan dibarengi dengan ibadah. Apabila menuju masjid ucapkanlah do’a, masuk masjid ucapakanlah do’anya, dan keluar masjid pun ucapkan pula do’anya. Setiap kali seorang muslim masuk masjid dianjurkan oleh Nabi agar mengerjakan shalat sunnah terlebih dahulu. Demikianlah eksistensi masjid dalam konsepsi ajaran Islam yang merupakan tempat pengabdian kepada Allah SWT.

Hal ini berarti perempuan yang sedang berhalangan boleh melakukan aktifitas di masjid sebab yang paling penting itu adalah menjaga kebersihan masjid sebagai tempat ibadah, dan tidak masalah jika ada keperluan mendesak atau darurat. Ibrah yang dapat diambil dari hadis-hadis dalam permasalahan ini adalah bahwa Islam mengajarkan kepada kita untuk menjaga kebersihan. Jadi, jika seorang muslimah dalam keadaan berhalangan, masuk masjid tidak mengapa sebab tugas kita adalah menjaga kebersihan tempat ibadah. Seperti hadis dari Aisyah RA bahwa Rasulullah meminta mengambilkan tikar, disini dapat dipahami bahwa tidak masalah seorang muslimah masuk masjid jika ada keperluan, jadi bukan berarti dilarang secara mutlak.

Penulis: Hanifah Zahara (Mahasiswa Program Studi Ilmu Hadis UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)

Editor: Khairini

Loading

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *