
Dentuman mesin dompeng emas memecah kesunyian di tengah-tengah tanaman sawit dan pohon getah, di desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Aktivitas tambang ilegal atau biasa dikenal dengan sebutan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada wilayah ini yang kian berlangsung secara terang-terangan.
Hampir setiap hari terdengar bunyi mesin dompeng, di desa Sungai Kapas atau biasa dikenal dengan sebutan C2. Biasanya jam operasionalnya, di malam hari. Untuk luas desa Sungai Kapas menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Merangin ada sekitar 26 Kilometer persegi.
Rangkuman data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, yang dikutip dalam IMCNews.ID Jambi, pada Sabtu (03/01/2026). Ada Puluhan ribu hektare hutan yang rusak akibat praktik PETI, tercatat hingga 2025. WALHI juga menilai penanganan dari pemerintah serta aparat penegak hukum (APH) belum tuntas meski berbagai kebijakan telah dikeluarkan.
Hal yang sama, Jambi News.com pada Rabu (07/01/2026) juga memaparkan data dari Komunitas Konservasi Indonesia Warung Informasi Konservasi (KKI Warsi), di akhir tahun 2025 yang disampaikan di kantor KKI Warsi Jalan Inu Kertopati, Telanaipura, Jambi. Direktur KKI Warsi Adi Junedi mengungkap luas area PETI di Jambi mencapai 60.323 hektare. Ia juga mengingatkan, bahwa “ini angka darurat, PETI sudah merayap ke Taman Nasional, hutan lindung, hingga areal peruntukan lain (APL), menghancurkan tutupan hutan dan sumber air,” tegas Adi Junedi kepada Wartawan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin menerima laporan tiap tahun dari Kecamatan Bangko mengenai aktivitas PETI di desa Sungai Kapas. Laporan PETI sudah dimuat mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025. Ini laporan yang diterima dari kantor Kecamatan Bangko.
Dugaan Pembiaran dari APH dan Dijadikan Sebagai Bisnis Ilegal
Berdasarkan penelusuran dari Mongabay, (20/10/2025). Tambang emas ilegal di Merangin ini sudah mulai terang-terangan. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mencatat, ada 6.845 titik tambang emas di Jambi. Lebih dari 1.000 titik berada di Merangin termasuk desa Sungai Kapas dan ribuan dari tambang ini memproduksi 20 kg emas ilegal per hari. Emas ilegal ini biasanya dijual ke pengepul kecil di desa, lalu ke pembeli besar di Kec. Bangko hingga daerah Sungai Penuh, dan ada juga di jual ke Padang Sumatera Barat.
Di desa Sungai Kapas masyarakat mengungkapkan sudah ada sekitaran 5 titik lokasi lahan aktivitas PETI yang sudah beroperasi dan terdapat 2 titik lokasi PETI yang tampak jelas, karena lokasinya tidak terlalu jauh dari jalan raya.
Salah satu warga desa Sungai Kapas juga menjelaskan progres aktivitas PETI berlansung, yang sekaligus mengungkapkan sebab kegiatan PETI ini masih tetap berjalan. Biasanya mereka yang punya lahan menggali tanah menggunakan mesin excavator yang disewa/atau milik sendiri, sewanya “700/jam”, jelas Rangga Perdana Saputra salah satu masyarakat desa Sungai Kapas. Tanah digali sekitar 5 sampai 7 meter, setelah itu baru mesin dompeng yang bekerja untuk menyaring tanah yang memisahkan batu dengan emas.
Lalu, bagi siapa yang melakukan aktivitas PETI dimintai setoran oleh oknum aparat agar aktivitas PETI tidak ditertibkan, biasanya setoran berjumlah “3 juta rupiah untuk mesin dompeng dan 10 juta rupiah untuk mesin excavator”, tambah Rangga. Biasanya sekali sebulan diminta. Tujuannya ialah supaya aman dari incaran aparat penegak hukum (APH).
Menurut keterangan dari warga setempat pak kadesnya juga menerima uang dari orang-orang yang melakukan aktivitas PETI.
Media lokal Merangin, Jejakkriminal Jum’at (19/09/2025) menulis tentang aktivitas PETI di Merangin, yaitu di desa Sungai Kapas dengan narasumber dari masyarakat. Yang menyebutkan bahwa dua alat berat excavator masih keliatan beroperasi di desa Sungai Kapas. Yang satu punya Dedi dan satu lagi punya Andi Bakar.
Ini merupakan titik lokasi dari salah satu yang 5 lokasi tersebut. Untuk sekarang titik lokasi ini, tidak dalam beroperasi akan tetapi, desas desus dari masyarakat setempat bahwasanya lokasi ini akan mulai beroperasi kembali setelah lebaran. Di karenakan sekarang ini yang punya PETI sedang mengelola juga aktivitas PETI di tempat lain.
Kata masyarakat setempat yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan, para pelaku PETI itu mempunyai beckingan dari pihak kepolisian.
Ini menimbulkan pertanyaan dari publik, apakah aparat kepolisian yang bertugas dilapangan benar-benar bertindak dengan tegas atau malah menutup mata atau malah ikut bermain di dalamnya? Padahal bupati Merangin dan jajaran Polres Merangin sudah berkomitmen memberantas aktivitas PETI.
Berdasarkan UU aktivitas Tambang ilegal menggunakan alat berat jelas melanggar berbagai regulasi, seperti Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat hanya menantikan bukti nyata dari penegak hukum. Apakah hukum benar-benar dijalankan atau itu hanya slogan tanpa tindakan? Jangan sampai hukum bertindak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Hingga berita ini ditulis, dari pihak Kepolisian Resor Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan setoran yang disampaikan warga, meski telah saya upayakan untuk konfirmasi.
Dampak dari PETI terhadap Keberlangsungan Hidup Masyarakat, Satwa dan Keseimbangan Ekosistem Alam
Pandangan WALHI Jambi, yang dikutip dari jambi.antaranews.com (02/01/2026) limbah aktivitas PETI di aliran sungai Batanghari, Jambi mengandung bahan berbahaya berupa lumpur dan logam berat (merkuri) yang mengancam kesehatan jutaan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
Keterangan dari DLH mengenai dampak dari PETI ini ialah “Jenis pencemaran pertama jelas lahan, kualitas air bersih dan terakhir yang dicemaskan adalah pencemaran logam berat terutama merkuri”, tegas Sugiono.
Warga desa Sungai Kapas juga merasakan, perubahan berdampak bagi masyarakat ialah “warna air, bau air dan lahan bekas tambang jadi danau kecil,” ungkap Marinir, yang merupakan salah satu masyarakat desa Sungai Kapas.

Tambang emas ini juga telah memberikan tekanan luar biasa terhadap ekosistem di Jambi terkhususnya di desa Sungai Kapas karena sudah bertahun-tahun aktivitas tambang ilegal belum juga ditertibkan oleh APH, hingga saat ini. Aktivitas ini telah merusak puluhan ribu hektar lahan, dan meninggalkan lahan kritis yang sangat luas, termasuk di hutan dan sempadan sungai.
Tambang emas ini juga mempercepat erosi serta sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS), terutama di Batanghari. Akibatnya, daya dukung lingkungan melemah, krisis air bersih dan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor terus meningkat.

Akibat dampak dari aktivitas bekas PETI yang sudah tidak digunakan terhadap hutan/lahan di desa Sungai Kapas. Foto: dokumentasi pribadi
Solusi dari Pemerintah Provinsi dan Langkah-langkah dari DLH
Pemerintah sudah menyiapkan jalur legal melalui wilayah pertambangan rakyat (WPR). Pada April 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menetapkan 117 titik WPR di Jambi seluas 7.030,46 hektar.
DLH hanya melakukan pemulihan kembali pada lahan-lahan yang di eksploitasi aktivitas PETI, “DLH hanya fokus pada pengembalian lahan-lahan eks peti seperti bekas-bekas tambang”, ujar Sugiono.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh DLH Merangin mengenai aktivitas PETI ialah “DLH senantiasa melakukan sosialisasi tentang dampak yang terjadi dari aktivitas tambang ilegal, dalam bentuk objek dan kunjungan ke lapangan” ujar Sugiono, sebagai Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di DLH Merangin.
Kendala yang dirasakan oleh DLH dalam menangani aktivitas PETI ini adalah “sikap dan perilaku masyarakat mengenai kesadaran bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin secara lansung, berdampak pada kerusakan lingkungan yang akan mengakibatkan longsor, banjir, dan pencemaran air minum atau air bersih”. Ujar Sugiono.
Untuk pemulihan lahan bekas tambang itu “paling cepat biasanya 1 sampai 5 tahun itu baru tahap pemulihan”, ucap Sugiono. Untuk pemulihan sampai tanah atau lahan bisa diproduksi kembali.
Saran dari DLH terkait aktivitas PETI “Sebenarnya kalau kita bisa mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) itu lebih mudah terawasi, kalau peti ini kan sifatnya karena tidak ada izin jadi lebih sulit dalam pengawasan dan pemantauan”, ucap Sugiono.
Pesan dari DLH kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI ialah “Pihak DLH menghimbau mengajak kepada masyarakat bahwa kegiatan yang bersifat PETI berdampak sangat dalam perusakan lingkungan terutama sumber dan berakibat pada ekosistem, diimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melaksanakan kegiatan PETI.” Tutup Sugiono.
Dentuman mesin dompeng yang terus terdengar di Sungai Kapas bukan sekadar suara aktivitas tambang, melainkan penanda lemahnya perlindungan negara terhadap lingkungan dan masyarakatnya. Ketika tambang ilegal beroperasi bertahun-tahun, laporan terus masuk, kerusakan terus meluas, namun penertiban tak kunjung tuntas, publik berhak bertanya: apakah negara benar-benar hadir, atau justru memilih menutup telinga.
Indept oleh: M. Zidan Pratama

