
LPM AL-ITQAN- Keputusan Sidang Lanjutan SEMA U UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dinilai tidak profesional. Sidang lanjutan yang memutuskan pemberhentian terhadap pasangan Ghazi-Randa sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DEMA U ini menimbulkan berbagai kontroversi, Minggu (25/05/2025).
Hal tersebut membuat DEMA U mengeluarkan pernyataan sikap dengan Press release “Abuse of Power, Profesionalitas SEMA di Ragukan dalam Mengambil Keputusan Sebagai Lembaga Legislatif” Dalam pernyataannya, DEMA U menganggap SEMA U Non-profesional dan Cacat Hukum.
Kondisi ini turut diperparah dengan undangan sidang pengesahan pasangan calon nomor urut 03 yakni Muhammad Abdul Jalil-Syahrul Ramadhan sebagai Ketua dan wakil Ketua umum Dema U.
“SEMA U sendiri mengatakan Ghazi sebagai sekretaris bidang PTKP HMI cabang Bukittinggi, dan tadi dia sempat menunjukkan Sk, tapi perlu teman-teman ketahui bahwasanya apa yang dikirim oleh Sema U bukanlah Sk tapi itu adalah pengajuan SK” Jelas Jeni selaku Sekjen Dema U.
“Paslon 03 sendiri, Saudara Jalil merupakan Ketum Semmi Cabang, dan beberapa waktu yang lalu di posting di ig Semmi cabang Bukittinggi. Syahrul juga menjabat sebagai Sekum UKK Pramuka yang dibuktikan dengan SK” tambahnya.
SEMA U dinilai tidak mampu menjawab dan menjelaskan mengenai regulasi yang digunakan Sema U, bahkan tafsiran terhadap pengurus harian itu sendiri.