Apakah Boleh Kencing Berdiri?
Dalam Islam, posisi saat buang air kecil, baik berdiri maupun duduk, bukan hanya soal kebiasaan atau budaya, melainkan terkait dengan aspek kebersihan (thaharah) dan adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW umumnya buang air kecil dalam posisi duduk. Ini menunjukkan adab yang dianjurkan karena posisi duduk cenderung menghindarkan percikan najis. Namun, terdapat juga hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah buang air kecil sambil berdiri, seperti yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bin Al-Yaman (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, hukum buang air kecil sambil berdiri bukanlah haram, tetapi lebih dianjurkan untuk duduk agar lebih menjaga kebersihan.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan, khususnya dalam hal thaharah. Salah satu alasan utama yang mendasari anjuran buang air kecil dengan posisi duduk adalah untuk meminimalkan kemungkinan terkena percikan air seni, yang dianggap sebagai najis. Najis yang menempel pada tubuh atau pakaian dapat memengaruhi keabsahan shalat. Jika seseorang buang air kecil sambil berdiri, risiko percikan air seni menjadi lebih besar, sehingga ada kewajiban untuk memastikan area tubuh dan pakaian tetap suci.
Namun, dalam situasi tertentu, Islam memberikan kelonggaran. Jika seseorang merasa sulit atau tidak memungkinkan untuk buang air kecil sambil duduk, maka berdiri diperbolehkan, asalkan tetap menjaga kebersihan. Contohnya, jika tidak ada fasilitas yang memadai atau jika buang air kecil sambil duduk justru berpotensi menyebabkan ketidaknyamanan atau bahaya, maka berdiri menjadi opsi yang dibenarkan. Dalam hal ini, Islam menunjukkan fleksibilitas selama prinsip kebersihan tetap dijaga.
Dengan demikian, buang air kecil sambil berdiri diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat menjaga kebersihan dan tidak menyebabkan najis menyebar ke tubuh atau pakaian. Meski begitu, posisi duduk tetap lebih dianjurkan karena sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW yang menunjukkan sikap lebih hati-hati dan menjaga adab. Umat Islam perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan dan memastikan kebersihan dalam setiap keadaan agar ibadah tetap sah dan kehidupan sehari-hari tetap sesuai dengan ajaran Islam.
Hadits Tentang Kencing Berdiri
1. Hadits dari Hudzaifah bin Al-Yaman
نَهْتِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
Artinya:”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah buang air kecil sambil berdiri. Namun, konteks hadits ini adalah ketika beliau berada di tempat pembuangan sampah, yang kemungkinan tidak memungkinkan untuk duduk karena tempatnya kotor. Hadits ini menjadi dasar bahwa kencing sambil berdiri diperbolehkan dalam Islam jika ada kebutuhan atau alasan tertentu, seperti keadaan tempat atau kesehatan.
2. Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدًا
Artinya: “Barangsiapa menceritakan kepada kalian bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 12, An-Nasa’i no. 29, dan Ibnu Majah no. 305)
Hadits ini menyatakan bahwa kebiasaan Rasulullah SAW adalah buang air kecil sambil duduk. Ini menunjukkan adab dan kehati-hatian beliau dalam menjaga kebersihan, terutama untuk menghindari percikan najis. Hadits ini juga menggambarkan keutamaan posisi duduk saat buang air kecil karena lebih menjaga kesucian.
3. Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ
Artinya:”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu bersabda, ‘Keduanya sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak menjaga dirinya dari najis air seni…'” .(HR. Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292)
Hadits ini menegaskan pentingnya menjaga kebersihan saat buang air kecil. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa salah satu sebab seseorang disiksa di dalam kubur adalah karena tidak hati-hati terhadap percikan air seni yang bisa menyebabkan pakaian atau tubuh terkena najis. Ini berlaku baik untuk posisi duduk maupun berdiri. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam thaharah menjadi poin utama dalam setiap keadaan.
Hukum kencing berdiri boleh asalkan terpenuhi dua syarat:
- Tidak terkena najis.
- Dilakukan di tempat yang tertutup atau tidak terlihat oleh orang lain.
Tetapi kencing sambil duduk lebih dianjurkan karena lebih mendekati kebiasaan Nabi SAW dan lebih aman dari terkena najis, kecuali dalam situasi tertentu.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalam kondisi tertentu, kencing berdiri dibolehkan selama tidak menyebabkan najis menyebar atau melanggar adab Islam.
Hadits dari Hudzaifah menunjukkan bahwa kencing berdiri diperbolehkan dalam Islam jika ada kebutuhan, seperti kondisi tempat yang tidak bersih atau keadaan fisik tertentu. Namun, kebiasaan Rasulullah SAW yang lebih sering duduk (hadits dari Aisyah) menunjukkan bahwa posisi duduk lebih utama karena lebih menjaga kebersihan dan adab. Hadits dari Ibnu Abbas menjadi peringatan penting tentang konsekuensi tidak menjaga kebersihan dari najis, terutama air seni. Baik kencing berdiri maupun duduk, kewajiban utama adalah memastikan bahwa tidak ada najis yang mengenai tubuh atau pakaian.
Dalam kehidupan saat ini, kencing berdiri banyak difasilitasi oleh keberadaan urinoir di tempat umum. Meski demikian, umat Islam tetap harus memastikan kebersihan dan kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas tersebut. Jika memungkinkan, duduk tetap lebih dianjurkan sebagai bentuk meneladani sunnah Rasulullah SAW.
Pendapat Para Ulama Mengenai Kencing Berdiri
Para ulama berbeda pendapat tentang buang air kecil berdiri dalam tiga pendapat yaitu sebagai berikut:
- Bahwa buang air kecil berdiri boleh, sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Sahal bin sa’ad al-Sa’idy, Anas bin Malik, Abu Hurairah, dan Saad bin ‘Ubadah bahwasanya mereka buang air kecil sambil berdiri. Demikian pula diriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyab, Ibnu Sirin dan ‘Urwah bin al-Zubair.
- Buang air kecil berdiri adalah tercela (makruh), sebagaimana pengingkaran ‘Aisyah terhadap mereka yang mengatakan bahwasanya Rasulullah S.A.W buang air kecil berdiri. Dan diriwayatkan pula dari Umar bin al-Khaththab bahwasanya beliau tidak pernah buang air kecil berdiri semenjak memeluk Islam. Mujahid mengatakan bahwasanya Rasulullah S.A.W tidak pernah buang air kecil berdiri kecuali hanya satu kali. Ibnu Mas’ud berkata; merupakan sebuah kejelekan jika kamu buang air kecil sambil berdiri. Al-Hasan sangat mencela buang air kecil berdiri. Bahkan Sa’ad bin Ibrahim menganggap bahwa orang yang buang air kecil berdiri persaksikannya tidak diterima.
- Pendapat Imam Malik yang menyebutkan bahwa buang air kecil berdiri apabila tidak mengganggu kenyamanan orang lain, maka hal tersebut adalah boleh, namun jika dilakukan di tempat umum atau dapat mengganggu kenyamanan orang lain, maka hal tersebut adalah makruh. Dalil yang dijadikan sandaran pada pendapat ini adalah hadis sebagaimana yang diriwayatkan dari al-Hudzaifah ibn al-Yaman dan al-Mughirah bin Syu’bah yang menyebutkan bahwasanya Rasulullah S.A.W buang air kecil berdiri pada tempat pembuangan sampah suatu kaum, pada tempat semacam ini tidak memberikan dampak yang besar terhadap kenyamanan orang lain, oleh karena itu Rasulullah S.A.W buang air kecil sambil berdiri.
Dengan demikian, buang air kecil berdiri adalah boleh berdasarkan dalil dari riwayat Hudzaifah Ibnu al-Yaman dan al-Mughirah bin Syu’bah yang menyebutkan bahwasanya Rasulullah S.A.W pernah melakukannya dengan syarat bahwa ketika buang air kecil berdiri hendaknya di tempat yang tidak mengganggu kenyamanan orang lain, dan berusaha untuk menjaga kain yang digunakan agar tidak terkena percikan air buang air kecil, apabila dilakukan hendaknya mencari tempat yang tidak tampak oleh orang banyak (terlindungi dari penglihatan orang banyak), sebab Rasulullah S.A.W melakukannya di tempat pembuangan sampah suatu kaum dengan menjadikan para sahabat beliau S.A.W sebagai pelindungnya dari penglihatan orang banyak.
Adapun dalil yang menjelaskan akan larangan buang air kecil berdiri dari Rasulullah S.A.W sebagaimana dalam riwayat Ibnu Majah dari jalur ‘Ady bin al-Fadhl dari Ali bin al-Hakam dari abu Nadhrah, dari Jabir bin Abdullah beliau berkata:“Rasulullah S.A.W melarang buang air kecil sambil berdiri”.
Para ulama menyebutkan bahwa hadis ini adalah hadits yang dha’if disebabkan karena dalam sanadnya terdapat ‘Ady bin al-Fadh yang disepakati oleh para ulama akan kedha’ifannya, disamping itu hadis ini tidak memiliki wajah lain selain dari riwayat ini dan tidak terdapat satupun riwayat yang menguatkannya. Oleh karena itu al-‘Asqalany menyatakan bahwa tidak terdapat satu pun penjelasan yang shahih tentang larangan buang air kecil berdiri dari Rasulullah S.A.W. Berdasarkan pernyataan al-Asqalany tersebut, maka al-Syaukani menyimpulkan bahwasanya hadis tentang larangan tersebut di atas tidak menunjukkan pelarangan dalam artian haram melainkan pelarangan dalam artian makruh, adapun buang air kecilnya Rasulullah dalam keadaan berdiri menandakan kebolehannya dalam syari’at, karena pekerjaan Rasulullah S.A.W adalah Sunnah yang wajib untuk diikuti.
Penulis: M Fahmi Idris (Mahasiswa Program Studi Ilmu Hadis UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)
Editor: Khairini
![]()

