
al-Itqan, Bukittinggi_Bulan yang penuh berkah dan ampunan akan segera tiba, sudah saatnya umat muslim mempersiapkan diri menyambut kedatangan Ramadhan. Namun sebelum itu perlu di ingat akan hutang puasa Ramadhan tahun sebelumnya. Banyak orang mengabaikan puasa yang pernah di tinggalkannya. Padahal puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban yang harus di penuhi. Penyebab seseorang memiliki hutang puasa diantaranya karena udzur syar’i dan batal puasa. Orang yang memiliki hutang puasa tersebut harus mengerjakan konsekuensi. Konsekuensi yang dimaksud adalah sebuah resiko yang harus ditanggung karena meninggalkan kewajiban puasa yang telah ditetapkan. Konsekuensi ini dikerjakan sesuai dengan sebab ditinggalkannya puasa, salah satunya qada puasa.
Qada puasa adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagai pengganti dari hari-hari yang ia tidak berpuasa pada bulan itu. Qada puasa dilakukan apabila seseorang telah meninggalkan puasa karena sakit, dalam perjalanan jauh, wanita yang mendapat haidh dan nifas, wanita yang hamil dan menyusui serta orang yang batal puasa.Mangqada dilakukan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan pada tahun itu. Contohnya seseorang tidak berpuasa selama satu minggu dikarenakan haidh, maka orang tersebut wajib mengqadha sebanyak satu minggu juga .
Hal ini termaktub dalam firman Allah SWT Q.S al-Baqarah: 184 مَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain.” ( Q.S Al Baqarah; 184). Adapun pelaksanaan dari qada puasa ini tidak harus dalam hari yang berturut-turut, namun dengan ketentuan sebelum datang Ramadhan berikutnya yakni dari bulan Syawal hingga Sya’ban.Sebagaimana sabda Rasulullah Saw قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ “Qada (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar). Kebanyakan orang menunda-nunda untuk mengqada puasa dan berakhir hutang puasanya belum lunas. Hal ini tidaklah baik dalam ajaran islam, karena orang yang mengakhirkan qada puasa Ramadhan yakni menunda-nunda untuk melakukannya padahal ia memungkinkan untuk mengqada sampai Ramadhan berikutnya, maka ia mendapatkan dosa. lantas apa yang diperbuat jika telah terlanjur melakukanya? Sebagian ulama berpendapat orang yang terlanjur melalaikan qada puasa tersebut tetap diwajibkan mengqada setelah Ramadhan berikutnya dengan taubat. Sebagian ada juga yang mewajibkan membayar fidyah kepada orang miskin sebesar 1 mud makanan pokok ( sekitar 675 gram atau 0,75 kg) untuk hitungan satu hari hutang puasa. Namun pendapat yang paling kuat adalah tetap mengqadha dengan bertaubat dan berikhtiar tidak mengulangi kelalaiannya lagi.
Penulis : Putri Diana