
Senat Mahasiswa (Sema) UIN Sjech Muhammad Djamil Djambek Bukittinggi memakzulkan Ketua umum dan wakil ketua umum Dewan Eksekutif mahasiswa (Dema) universitas.Keputusan ini tertuang dalam Surat Ketetapan nomor : 002/S.U/SEMA-U/UIN-SMDD-BKT/V/2025, Ketetapan ini ditetapkan langsung Saudara Rafly selaku ketua umum Senat Mahasiswa Universitas.
Berdasarkan sidang umum tersebut, Saudara Ghazi selaku ketua umum Dema UIN Bukittinggi ditetapkan telah melanggar UU Pemilu Mahasiswa UIN Bukittinggi Bab VII tentang syarat pencalonan Dema, HMJ/HMPS, pada pasal 16 (calon ketua dan wakil ketua Dema, ketua dan wakil ketua hmj/hmps) poin h menyatakan; “Tidak Menjadi pengurus Harian Organisasi Ektra Kampus Yang
Memiliki AD/ ART Atau Partai Politik Selama Menjabat Bertandatangan Diatas Materai Rp.10.000″
Keputusan itu diambil karena saudara Ghazi menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bukittinggi periode 2025/2026 sebagai wakil sekretaris (Wasekum) Bidang perguruan tinggi, kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) yang dilantik pada hari Sabtu, 26 April 2025 di Istana Bung Hatta Bukittinggi.
Ketetapan ini menyebabkan kursi kepemimpinan Dema Universitas UIN Bukittinggi mengalami kekosongan, dalam wawancara dengan ketum sema Universitas ia menjelaskan belum ada kepastian kelanjutannya,
“Nanti akan kami komunikasikan di Senat apakah akan mengangkat suara terbanyak nomor dua, karena mengingat masa kepengurusan telah 3 bulan, sehingga apabila dilakukan pemira tidak efisien lagi waktunya” Jelasnya
Penulis : Elgi kurniawan