
AL-ITQAN- Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi terapkan sistem Pemilihan Umum (PEMILU) raya dalam memilih Pimpinan Eksekutif Mahasiswa yang dilakukan Secara serentak, dimulai dari tanggal 03 November – 14 Desember 2024. Pelaksanaan sistem pemilu raya yang dilaksanakan oleh SEMA baru ditetapkan ketika Amandemen Undang-Undang keluarga besar mahasiswa UIN SMDD Bukittinggi NO. 01 tahun 2023 baru diresmikan pada bulan Oktober 2024.
Mekanisme dalam pemilihan pimpinan eksekutif mahasiswa saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 pemilu masih dilakukan oleh masing-masing fakultas, hanya memilih ketua, persyaratan sebagai calon ketua minimal semester V dan juga proses pelaksanaan pemilu belum adanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan pemilu tahun ini memiliki metode pelaksanaan yang berbeda, dilakukan secara serentak oleh KPU dibawah pengawasan BAWASLU.
Fahsya Aldaffa Habib selaku ketua SEMA UIN SMDD Bukittinggi mengatakan “ Penerapan sistem pemilu raya berbeda tahun ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK DIRJEN) Pendidikan Islam tentang petunjuk teknis organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan islam yang dikeluarkan pada tanggal 25 juli 2024”.
Keluarnya keputusan ini SEMA UIN SMDD Bukittinggi mengubah amandemen undang-undang organisasi mahasiswa, diantaranya itu tentang pemilihan Pimpinan Eksekutif dengan cara Pemilu Raya yang dilakukan dengan serentak, mahasiswa yang akan mencalonkan diri dibolehkan mulai dari semester III – VII, Calon ketua memiliki pasangan wakil ketua.
Berdasarkan isi dari SK DIRJEN tidak adanya ketentuan yang ditetapkan untuk tata cara pemilihan, melainkan hanya ketentuan calon ketua dimulai dari semester III. Sedangkan ketentuan tata cara pemilihan dikembalikan lagi dengan masing-masing PTKI melalui keputusan Rektor.
Tahap pelaksanaan pemilihan dimulai dari sosialisasi pelaksanaan pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 1 bulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara, dibentuknya panitia pemilih (PANLIH) oleh Senat Mahasiswa yang terdiri dari perangkat pemilu yaitu BAWASLU, KPU, PANLIH ditingkat Fakultas, PANLIH ditingkat Prodi,serta pembetukan struktur PANLIH.
Sistematis pelaksanaan pemilu dimulai dengan membuka pendaftaran untuk pasangan calon formatur dari tanggal 21 Oktober – 02 November, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye dari tanggal 03 November – 07 Desember dari masing-masing calon formatur, bentuk kampanye yang akan digelar ada 2 yaitu kampanye mandiri, dan adanya debat yang akan dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu.
“Calon pasangan formatur menyampaikan Visi, Misi, serta berdialog dengan mahasiswa selama masa kampanye debat. Pada tanggal 14 Desember 2024 hari pemungutan dan penghitungan suara, sebagai bentuk puncak dari pesta Demokrasi” ujar Febi kasnandi selaku ketua KPU. “Data yang ditentukan sebagai pemilih hanya dari kalangan mahasiswa S1 yang melakukan pendaftaran pemilih” sambungnya ketika wawancara pembukaan pemilu raya. Mahasiswa yang akan memilih harus memenuhi syarat diantaranya, menunjukkan bukti KRS sebagai mahasiswa aktif dan Surat Rekomendasi dari Himpunan Masiswa Program Studi (HMPS) masing-masing Prodi. Tanggal pendaftaran pemilih dimulai dari tanggal 03 November – 11 Desember dan tanggal 12 Desember sudah ditetapkan jumlah mahasiswa yang akan memilih. tanggal 08 – 13 Desember masa tenang, serta di tanggal 14 Desember pemungutan dan penghitungan suara.
Reporter : Rahma Mutia
Penulis : Qadri Hayatul Muhammad